Senat Fakultas
- Menetapkan dan mengembangkan kebijakan akademik fakultas yang selaras dengan visi dan misi universitas.
- Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural akademik pada tingkat fakultas.
Dekan
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat fakultas.
- Menyusun dan menetapkan rencana strategis serta rencana operasional fakultas yang selaras dengan kebijakan universitas.
- Mengelola dan mengembangkan sumber daya dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan layanan akademik.
- Menyusun laporan kinerja fakultas secara berkala, baik akademik maupun keuangan, kepada Rektor dan Senat Fakultas.
Wakil Dekan Bidang Akademik
mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelaksanakan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum
Mengelola anggaran, pembiayaan, dan pelaporan keuangan fakultas secara akuntabel dan transparan. Mengoordinasikan pengadaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana akademik.
Ketua Jurusan
Mengkoordinasikan, mengelola penyelenggaraan kegiatan akademik pada tingkat jurusan, termasuk kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penjaminan mutu akademik. Mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan sumber daya baik dosen, tenaga kependidikan, maupun sarana-prasarana yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma.
Koordinator Program Studi
- Merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan pelaksanaan pembelajaran pada Program Studi, mulai dari penyusunan kalender akademik, jadwal kuliah, hingga proses evaluasi pembelajaran.
- Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian dosen, serta memfasilitasi kegiatan akademik mahasiswa.
- Menyusun, memantau, dan mengevaluasi rencana kerja dan anggaran Program Studi serta menyampaikan laporan kinerja kepada Dekan secara berkala.
Kepala Laboratorium
mengelola penyelenggaraan kegiatan praktikum, penelitian, perawatan sarana prasarana laboratorium, serta memastikan keselamatan dan keamanan kerja di lingkungan laboratorium
Kepala Bagian Umum
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi seluruh kegiatan administrasi di lingkungan fakultas agar tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Penjaminan Mutu
Gugus Jaminan Mutu
- Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat fakultas
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan standar mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada tingkat fakultas sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Gugus Kendali Mutu
- Melakukan monitoring rutin terhadap proses pembelajaran, penyusunan dokumen pembelajaran (RPS, modul, perangkat asesmen), serta kinerja dosen dan mahasiswa.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil audit mutu, dan menyusun rencana perbaikan kualitas Prodi.
- Menyiapkan laporan mutu program studi, yang dilaporkan kepada Ketua Program Studi dan GJM fakultas.
