Panduan Seminar Proposal

Alur Kegiatan Seminar Proposal Tesis


 

 

 

 

TAHAP PERSIAPAN merupakan kegiatan awal dalam penelitian tesis di Program Studi S2 Pendidikan Matematika Universitas Singaperbangsa Karawang. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk melaksanakan ujian/ seminar proposal sebagai berikut.

  1.     .   Menunjukkan bukti Kartu Rencana Studi (KRS) semester berjalan;

  2. Menunjukkan bukti Kartu Hasil Studi (KHS);
  3.     Menunjukkan Surat Permohonan Seminar/Ujian Proposal Tesis (template tersedia di https://tinyurl.com/form-Sempro-MPM);

  4. Proposal tesis yang disetujui oleh dosen pembimbing akademik (DPA) (dibuktikan dengan tanda tangan asli DPA halaman persetujuan proposal) dengan template tersedia diunsika.link/acc- );   
  5. Mengisi formulir pendaftaran Seminar/ Ujian Proposal Tesis secara daring dan mengunggah dokumen (poin 1 s.d 4) pada laman https://tinyurl.com/Sempro-MPM  

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah:

  1.     .   Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti Seminar/Ujian proposal tesis kepada staf tata   usaha program studi dengan menyerahkan proposal tesis (rangkap 3).
  2.  Program Studi menetapkan jadwal pelaksanaan seminar/ujian proposal tesis dan tim penguji.
  3.  Kordinator Program Studi mengusulkan tim penguji seminar/ujian proposal tesis sebanyak   3(dua) orang dosen kepada Dekan FKIP UNSIKA untuk kemudian diadministrasikan dan   diundang sebagai penguji dalam seminar.

TAHAP PELAKSANAAN, merupakan tahap awal yang penting dalam proses penulisan tesis. Pada tahap ini, mahasiswa mempresentasikan rencana penelitian yang akan dilakukan, dengan tujuan untuk mendapatkan masukan, kritik, dan persetujuan dari penguji.

  1.          Seminar/Ujian proposal tesis dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan SK pelaksanaan seminar dari Dekan FKIP UNSIKA.
  2. Seminar/Ujian proposal tesis dipimpin oleh koordinator program studi atau DPA yang ditunjuk.
  3. Pimpinan seminar harus menetapkan keputusan hasil seminar proposal sesuai dengan hasil/ketetapan dari masing-masing penguji (format penilaian seminar/ujian proposal tesis disediakan oleh staf tata usaha FKIP UNSIKA).
  4.  Seminar proposal menghasilkan satu dari tiga rekomendasi:
a.       Dapat dilakjutkan ke penelitian tanpa perbaikan,
b.      Dapat dilanjutkan ke penelitian setelah perbaikan minor, dan
c.       Harus mengulang seminar proposal apabila perbaikannya major atau harus dengan alasan             tertentu harus berganti fokus penelitian.

TAHAP PASCA SEMINAR/ UJIAN PROPOSAL TESIS.

1. Apabila proposal tesis mahasiwa ditetapkan dapat diterima tanpa perbaikan, mahasiswa dapat langsung mengajukan usul penetapan pembimbing tesis kepada Kordinator Program Studi dengan melampirkan 1 (satu) eksemplar proposal yang memuat:

a.   Halaman persetujuan tim penguji seminar (dibuktikan dengan tanda tangan asli tim penguji pada halaman persetujuan proposal tesis) dengan template tersedia di https://tinyurl.com/ACC-Penguji-MPM.
b.    Halaman pengesahan DPA dan Kordinator Program Studi (dibuktikan dengan tanda tangan asli tim penguji pada halaman pengesahan proposal tesis) dengan template tersedia di https://tinyurl.com/persetujuan-MPM
2. Apabila proposal tesis mahasiswa ditetapkan dapat diterima tetapi harus ada perbaikan, mahasiswa harus merevisi proposal sesuai dengan usulan perbaikan yang ditetapkan dalam seminar;
3. Proposal yang diperbaiki harus mendapat persetujuan dari DPA dan disyahkan oleh Kordinator Program Studi sebelum pengusulan dosen pembimbing tesis sebagaimana ditetapkan dalam point 1;
4. Perbaikan/revisi proposal tesis harus dapat diselesaikan oleh mahasiswa yang bersangkutan dalam waktu maksimal 1(satu) bulan setelah seminar dilaksanakan;
5. Apabila proposal tesis mahasiswa ditetapkan ditolak, mahasiswa harus menyusun ulang proposal dengan bimbingan DPA, dan apabila sudah mendapat persetujuan DPA, mahasiswa mengajukan ujian ulang seminar proposal tesis sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada tahap persiapan;
6. Seminar proposal ulang tesis yang ditolak dalam seminar proposal, harus dilakukan dalam waktu maksimal 2(dua) bulan setelah seminar dilaksanakan;
7. DPA mahasiswa yang bersangkutan dapat diusulkan sebagai salah satu pembimbing tesis dari mahasiswa.